Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2010 Tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Jenis Dokumen : Peraturan Daerah
Nomor : 10
Judul : PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
T.E.U. : -
Singkatan Jenis : PERDA
Tempat Penetapan : -
Tanggal Penetapan : 28 September 2010
Tanggal Pengundangan : 28 September 2010
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber : -
Urusan Pemerintahan : -
Bidang Hukum : -
Bahasa : -
Pemrakarsa : -
Penandatangan : -
Belum ada dokumen abstrak...
Belum ada dokumen terjemahan...