Keputusan Bupati Karangasem Nomor 670/HK/2023 tentang Pemberian Uang Jasa Kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap di Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2024

Keputusan Bupati Karangasem Nomor 670/HK/2023 tentang Pemberian Uang Jasa Kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap di Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2024
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
Nomor : 670/HK/2023
Judul : Keputusan Bupati Karangasem Nomor 670/HK/2023 tentang Pemberian Uang Jasa Kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan Honorer pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap di Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2024
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2023
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan : Jumat, 29 Desember 2023
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek : TENAGA PENDIDIK HONORER PAUD DAN SMP SATU ATAP - PEMBERIAN UANG JASA
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : I Gede Dana
Pemrakarsa : DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi