Peraturan Bupati Karangasem Nomor 6 TAhun 2025 tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Mineral Bukan Logam dan Batuan

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 6 TAhun 2025 tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Mineral Bukan Logam dan Batuan
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
Nomor : 6
Judul : Peraturan Bupati Karangasem Nomor 6 TAhun 2025 tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Senin, 3 Maret 2025
Tanggal Pengundangan : Senin, 3 Maret 2025
Sumber : BD KAB.KARANGASEM 2025 (9): 7 Hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN - PEMUNGUTAN OPSEN PAJAK
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan : Keuangan
Penandatangan : I Gusti Putu Parwata
Pemrakarsa : BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi