Peraturan Bupati Karangasem Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
Jenis Peraturan : Peraturan Bupati
Nomor : 3
Judul : Peraturan Bupati Karangasem Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2023
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 22 Februari 2023
Tanggal Pengundangan : Rabu, 22 Februari 2023
Sumber : BD KAB.KARANGASEM 2023 (3) : 4 Hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Kesehatan
Subjek : PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN - PENCABUTAN
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan : Kesehatan
Penandatangan : I Gede Dana
Pemrakarsa : SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi