Peraturan Bupati Karangasem Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023
Jenis Peraturan : Peraturan Bupati
Nomor : 8
Judul : Peraturan Bupati Karangasem Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Pajak Daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2023
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 8 Maret 2023
Tanggal Pengundangan : Rabu, 8 Maret 2023
Sumber : BD KAB.KARANGASEM 2023 (8): 5 Hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : PAJAK DAERAH NON PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - SANKSI ADMINISTRATIF
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : I Gede Dana
Pemrakarsa : BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi