Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karangasem Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Pendelegasian Wewenang Di Bidang Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karangasem

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karangasem Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Pendelegasian Wewenang Di Bidang Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karangasem
Jenis Peraturan : Peraturan Bupati
Nomor : 5
Judul : Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karangasem Nomor 52 Tahun 2011 Tentang Pendelegasian Wewenang Di Bidang Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karangasem
T.E.U. Badan :
Tahun Terbit : 2013
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : Senin, 21 Januari 2013
Tanggal Pengundangan : Senin, 21 Januari 2013
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa :
Lokasi :
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi