Pencabutan peraturan daerah kabupaten karangasem nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil

Pencabutan peraturan daerah kabupaten karangasem nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil
Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
Nomor : 7
Judul : Pencabutan peraturan daerah kabupaten karangasem nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil
T.E.U. Badan :
Tahun Terbit : 2015
Singkatan Jenis : PERDA
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 13 November 2015
Tanggal Pengundangan : Jumat, 13 November 2015
Sumber : LD 2015 No. 7 : 3 HLM. TLD No. 5 : 4 HLM.
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek : Pencabutan peraturan daerah kabupaten karangasem nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil
Bahasa :
Lokasi : Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi