Perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan

Perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan
Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
Nomor : 8
Judul : Perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan
T.E.U. Badan :
Tahun Terbit : 2015
Singkatan Jenis : PERDA
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 13 November 2015
Tanggal Pengundangan : Jumat, 13 November 2015
Sumber : LD 2015 No. 8 : 4 HLM. TLD No. 6 : 7 HLM.
Status : Tidak Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek : Perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan
Bahasa :
Lokasi : Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi