KEMENKUMHAM KANWIL BALI LAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH

Pada tanggal 21-22 Februari 2024, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Swiss-Belhotel Rainforest, Jln. Sunset Road No. 101, Kuta, Badung. Acara ini dihadiri oleh 50 orang yang terdiri dari pengelola teknis JDIH Kabupaten/Kota, JDIH Sekretariat DPRD, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta perwakilan Universitas Negeri dan Swasta se-Bali.Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung Implementasi Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Para peserta mendapat pengetahuan mendalam tentang Pengelolaan JDIH Provinsi Bali melalui materi yang disampaikan oleh Biro Hukum Provinsi Bali. Selain itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga memberikan materi tentang Evaluasi dan Asistensi Pengelolaan JDIH di Daerah, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan JDIH di tingkat lokal. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali turut serta dalam acara ini dengan menyampaikan materi tentang JDIH Provinsi Bali, memberikan wawasan yang komprehensif kepada peserta.Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka dalam pengelolaan JDIH, serta memperkuat jaringan kerja sama antarinstansi untuk peningkatan layanan informasi hukum bagi masyarakat Bali.