pemberian honorarium dan uang saku kepada petugas pelaksana yang bekerja pada kegiatan dilingkungan pemerintah desa

pemberian honorarium dan uang saku kepada petugas pelaksana yang bekerja pada  kegiatan dilingkungan pemerintah desa
Jenis Peraturan : Peraturan Bupati
Nomor : 8
Judul : pemberian honorarium dan uang saku kepada petugas pelaksana yang bekerja pada kegiatan dilingkungan pemerintah desa
T.E.U. Badan :
Tahun Terbit : 2015
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : Jumat, 20 Februari 2015
Tanggal Pengundangan : Jumat, 20 Februari 2015
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa :
Lokasi :
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi