Tugas & Fungsi pokok

Tugas Pokok dan Fungsi :

  1. Merumuskan rencana dan program kerja Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas dibidang tata usaha, administrasi kepegawaian dan keuangan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Mengkoordinasikan perumusan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan atau Produk Hukum Daerah;
  5. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pengelolaan program legislasi daerah;
  6. Mengkoordinasikan penelahaan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan dan menyiapkan bahan Rancangan Produk Hukum Daerah;
  7. Mengkoordinasikan penyusunan Produk Hukum dengan unit terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten;
  8. Mengkoordinasikan penghimpunan Peraturan Perundang-undangan, melakukan publikasi Produk Hukum dan Dokumentasi;
  9. Mengkoordinasikan pengkajian ulang produk-produk hukum Pemerintah Kabupaten;
  10. Sistem jaringan dokumentasi hukum;
  11. Mengkoordinasikan penyimpanan bahan pertimbangan dan bantuan hukum dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten;
  12. Mengkoordinasikan pengkajian penyelesaian sengketa atau perkara Pemerintah Kabupaten;
  13. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyuluhan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (RANHAM) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  14. Pelaksanaan program waskat dilingkungan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  15. Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  16. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  17. Mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Sub Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi