Jam Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Selama Ramadhan

OsTK44KEGs8iGtKOTdsg9chZTNN35oYZui7zYIbM.jpg

Dalam rangka menyesuaikan jam kerja bagi Pegawai ASN dan Non-ASN selama bulan Ramadhan serta mengacu pada Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Bupati Karangasem Nomor 12 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, dengan ini disampaikan bahwa terdapat penyesuaian jam kerja sebagai berikut:

Hari Senin - Kamis:
Jam kerja: 08.00 - 15.30 WITA
Waktu istirahat: 12.00 - 12.30 WITA

Hari Jumat:
Jam kerja: 08.00 - 13.30 WITA
Waktu istirahat: 11.30 - 12.30 WITA

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Pegawai ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem selama bulan Ramadhan. Diharapkan seluruh pegawai dapat mematuhi dan menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan.

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi