Profil JDIH Karangasem

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Bagian Hukum Setda Karangasem dibentuk sebagai salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas terhadap peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah. JDIH merupakan amanat dari Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang bertujuan untuk membentuk sistem terpadu guna menyediakan dokumentasi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat dan pihak terkait.

Bagian Hukum Setda Karangasem, sebagai unit yang bertanggung jawab dalam urusan perundang-undangan dan legalitas di tingkat kabupaten, berperan dalam menghimpun, mengolah, dan menyebarluaskan informasi hukum yang akurat dan terkini. Dalam konteks JDIH, Bagian Hukum bertugas untuk mengelola dokumentasi hukum daerah, termasuk peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati, serta peraturan dan keputusan lain yang berkaitan dengan tugas pemerintah daerah.

Pembentukan JDIH di Karangasem juga berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memudahkan penelusuran peraturan yang berlaku, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam aspek hukum. Pengelolaan JDIH di Karangasem terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk memastikan bahwa akses terhadap dokumentasi hukum dapat dilakukan secara online melalui situs resmi, yang semakin memudahkan publik dan aparatur dalam mencari referensi hukum yang diperlukan.

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi