Makna Logo JDIH Karangasem
Makna Logo JDIH Karangasem
- Tridatu, ini bermakna JDIH sebagai Pusat Jaringan telah terintegrasi dengan Jaringan JDIH Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa.
- Gunung Agung, melambangkan keteguhan, keabadian bahwasanya JDIH akan tetap selalu ada selama perjalanan digitalisasi berlangsung di dunia.
- Bunga Teratai, melambangkan kesucian pikiran dan jiwa, dimana bunga teratai tidak dapat terkotori dan ternodai oleh apapun walau hidup di atas air yang berlumpur.
Jadi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya di singkat JDIH merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sertam merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Jargon JDIH Karangasem
“JDIH Sahabat Hukum Anda” yang bermakna :
- Pendamping hukum dalam edukasi hukum, jargon ini bisa menunjukan bahwa JDIH berperan sebagai pendamping dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat. Seperti seorang sahabat yang berbagi pengetahuan, JDIH membantu pengguna memahami aspek hukum dengan cara yang mudah di mengerti.
- Kolaborasi dan sinergi, sahabat juga menyiratkan kolaborasi dan sinergi, dimana JDIH dan pengguna bekerjasama dalam memahami dan menerapkan hukum. Ini menciptakan kesan bahwa JDIH bukan hanya penyedia informasi, tetapi juga partner aktif yang membantu mencapai tujuan hukum bersama.
- Kenyamanan dan keamanan, dengan menyebut diri sahabat JDIH menciptakan rasa nyaman dan aman bagi pengguna. Ini menegaskan bahwa pengguna bisa merasa tenang ketika berurusan dengan isu-isu hukum karena mereka memiliki JDIH sebagai pendamping yang siap membantu.
- Akses yang ramah dan bersahabat, jargon ini juga mencerminkan bahwa JDIH berusaha menciptakan antarmuka dan layanan yang ramah pengguna, sehingga akses terhadap informasi hukum menjadi lebih mudah dan tidak menakutkan, seperti berbicara dengan seorang teman.
- Kosistensi dan keberlanjutan, seorang sahabat adalah seseorang yang selalu ada disaat dibutuhkan, dan dengan demikian, jargon ini juga menunjukan bahwa JDIH berkomitmen untuk trus hadir dan memberikan layanan hukum yang konsisten dan berkelanjutan bagi penggunanya