Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Bupati

6F68kmiMZrmSVPIPD5bE99pXBKWQya7wdGTAxona.jpg

Bertempat di Ruang Rapat Santhi Graha lantai II, Kantor Bupati Karangasem, dilaksanakan rapat fasilitasi dan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati tentang :

1. Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomot 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan

2. Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Korban Bencana/Musibah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan keuangan desa dan penanganan sosial darurat di Karangasem.

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi