Umum
Rapat Fasilitasi dan Harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Bupati

Bertempat di Ruang Rapat Santhi Graha lantai II, Kantor Bupati Karangasem, dilaksanakan rapat fasilitasi dan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati tentang :
1. Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomot 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan
2. Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Korban Bencana/Musibah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat landasan hukum dalam pengelolaan keuangan desa dan penanganan sosial darurat di Karangasem.