Rapat Keberlakuan Perbup 4 Tahun 2024 Setelah 90 Hari Pasca Kelarnya Putusan MA No. 12 P/HUM/2024

2caCv6AjwblaKTM5BYBgbNEoQsvhaYw910W1EQ8m.jpg

Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Bagian Hukum Setda menyelenggarakan rapat terkait keberlakuan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2024 setelah 90 hari pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 P/HUM/2024. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Santhi Graha, lantai II kantor Bupati Karangasem, pada hari Rabu, 11 September 2024 dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dari instansi pemerintah serta tim ahli hukum.

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi