Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem Nomor 106/Disdukcapil/2025 Tentang Kode Etik Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem Tahun 2025

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem Nomor 106/Disdukcapil/2025 Tentang Kode Etik Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem Tahun 2025
Jenis Peraturan : Keputusan Kepala Dinas
Nomor : 106/Disdukcapil/2025
Judul : Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem Nomor 106/Disdukcapil/2025 Tentang Kode Etik Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem Tahun 2025
T.E.U. Badan : -
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis : KEPDINAS
Tempat Penetapan : Karangasem
Tanggal Penetapan : Jumat, 12 September 2025
Tanggal Pengundangan : Jumat, 12 September 2025
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek : SK KODE ETIK
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : Made Kusuma Negara
Pemrakarsa : DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi